Kepolisian Jepang mempertimbangkan untuk mengizinkan penyelidik melakukan penyamaran dengan identitas palsu guna menangani peningkatan perampokan yang dilakukan oleh orang-orang yang direkrut secara daring. Perekrutan itu dilakukan melalui lowongan pekerjaan paruh waktu yang “mencurigakan”.
Menurut sumber informasi yang didapatkan NHK, Badan Kepolisian Nasional mempertimbangkan untuk meluncurkan investigasi penyamaran dalam upaya untuk membekuk perekrut dan mereka yang mengarahkan para pelaku.
Penyelidik yang menyamar akan menghubungi anggota kelompok kriminal dengan melamar pekerjaan paruh waktu yang dinilai mencurigakan.
Berbagai cara dilakukan untuk merekrut calon pelaku kejahatan, di antaranya melalui unggahan di media sosial. Perekrut memerintahkan orang yang menjadi targetnya untuk mengirimkan informasi pribadi menggunakan aplikasi pengiriman pesan yang sangat aman. Beberapa tersangka mengatakan kepada penyelidik bahwa perekrut menggunakan informasi pribadi tersebut untuk mengancam dan memaksa mereka melakukan kejahatan.
Secara umum, membuat kartu identitas palsu merupakan tindakan yang dapat dihukum. Namun, aparat penegak hukum berpendapat bahwa menerbitkan kartu identitas palsu kepada penyelidik tidak melanggar hukum yang berlaku saat ini.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana, “Suatu perbuatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dalam rangka upaya hukum, tidak dapat dipidana.”
Sejak Agustus, sebanyak 46 orang telah ditangkap terkait serangkaian kasus perampokan yang melibatkan pelamar kerja yang mencurigakan, terutama di wilayah metropolitan Tokyo.
Kepolisian berharap dapat meluncurkan investigasi penyamaran tersebut secepatnya tahun depan setelah berkoordinasi dengan kantor-kantor pemerintah terkait dan melaksanakan prosedur yang diperlukan, seperti menyusun pedoman.