Penangkapan WNI di Jepang
Allgulfnews,Polisi di Jepang menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayoga, atas tuduhan menikam pasangan lansia di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, pada Kamis (28/11).
Aksi tersebut terjadi pada 18 November di sore hari waktu setempat. Yogi diduga membobol rumah dan menyerang pasangan lansia tersebut menggunakan pisau dapur.
Korban perempuan berusia 78 tahun menderita luka di wajah dan lengan. Sementara itu, korban laki-laki yang berusia 81 tahun juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajahnya, sebagaimana dilaporkan oleh Channel News Asia.
Polisi menyatakan Yogi melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua lansia tersebut. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur yang diduga milik pelaku.
Saat diperiksa, Yogi mengakui bahwa dia menyerang korban tetapi mengklaim tidak berniat membunuh mereka. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui motif lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam pekerjaan ilegal seperti yami baito. Yami baito adalah pekerjaan paruh waktu yang melibatkan tindakan kriminal dengan imbalan tinggi.
Penjelasan dari Kemlu
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia warga negara Jepang,” ujar Judha kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (29/11).
Yogi diketahui merupakan peserta program magang di sebuah perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Judha juga menjelaskan motif Yogi membobol rumah lansia tersebut.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ungkapnya.
Pendampingan dari KBRI
Judha menambahkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang.