AllGULFNEWS | TEL AVIV – Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa atas kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Selain itu, surat perintah penangkapan tersebut juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Dengan adanya perintah ini, Netanyahu dan Gallant secara teoritis menjadi buronan di 124 negara anggota ICC, yang diwajibkan untuk menangkap mereka jika memasuki wilayah negara-negara tersebut.
124 Negara ICC yang Wajib Menangkap Netanyahu
Berikut adalah daftar 124 negara anggota ICC yang wajib menangkap Netanyahu jika dia memasuki wilayah mereka:
- Senegal
- Ghana
- Mali
- Lesotho
- Botswana
- Sierra Leone
- Gabon
- Afrika Selatan
- Nigeria
- Republik Afrika Tengah
- Benin
- Mauritius
- Nigeria
- Republik Demokrasi Kongo
- Uganda
- Namibia
- Gambia
- Republik Persatuan Tanzania
- Malawi
- Djibouti
- Zambia
- Guinea
- Burkina Faso
- Kongo
- Liberia
- Kenya
- Komoro
- Chad
- Madagaskar
- Seychelles
- Tunisia
- Tanjung Verde
- Pantai Gading
- Fiji
- Tajikistan
- Kepulauan Marshall
- Nauru
- Siprus
- Kamboja
- Yordania
- Mongolia
- Timor-Leste
- Samoa
- Republik Korea (Korea Selatan)
- Afghanistan
- Jepang
- Kepulauan Cook
- Bangladesh
- Maladewa
- Vanuatu
- Negara Palestina
- Kiribati
- Kroasia
- Serbia
- Polandia
- Hungaria
- Slovenia
- Estonia
- Makedonia Utara
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Slowakia
- Rumania
- Latvia
- Albania
- Lithuania
- Georgia
- Montenegro
- Republik Ceko
- Republik Moldova
- Armenia
- Trinidad dan Tobago
- Belize
- Venezuela
- Argentina
- Dominika
- Paraguay
- Kosta Rika
- Antigua dan Barbuda
- Peru
- Ekuador
- Panama
- Brasil
- Bolivia
- Uruguay
- Honduras
- Kolombia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Barbados
- Guyana
- Republik Dominika
- Meksiko
- Saint Kitts dan Nevis
- Suriname
- Chile
- Saint Lucia
- Grenada
- Guatemala
- El Salvador
- San Marino
- Italia
- Norwegia
- Islandia
- Prancis
- Belgia
- Kanada
- Selandia Baru
- Luksemburg
- Spanyol
- Jerman
- Austria
- Finlandia
- Andorra
- Denmark
- Swedia
- Belanda
- Liechtenstein
- Britania Raya (Inggris)
- Swiss
- Portugal
- Irlandia
- Yunani
- Australia
- Malta
Kejahatan Perang yang Dituduhkan Kepada Netanyahu dan Gallant
Dalam surat perintah penangkapan tersebut, ICC menyatakan bahwa Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant telah terlibat dalam kejahatan perang di Gaza yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menuduh keduanya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Beberapa tuduhan yang diajukan termasuk:
- Kelaparan sebagai metode peperangan: Para terdakwa diklaim telah menciptakan kondisi yang mengarah pada kelaparan dan kekurangan gizi di Gaza. Mereka diduga sengaja merampas barang-barang yang dibutuhkan penduduk sipil, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
- Pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya: ICC menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil di Gaza dilakukan dengan sengaja, dengan tujuan untuk menyebabkan penderitaan besar pada penduduk sipil.
- Menghancurkan kehidupan sipil di Gaza: Pengadilan menilai bahwa kondisi yang tercipta, termasuk kelaparan dan dehidrasi, berkontribusi pada kematian warga sipil, termasuk anak-anak.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa meskipun belum ada keputusan final mengenai apakah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terbukti, ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pembunuhan telah terjadi terhadap warga Gaza.
Implikasi Surat Perintah Penangkapan
Surat perintah penangkapan ini menjadikan Netanyahu dan Gallant sebagai buronan internasional. Negara-negara anggota ICC kini diwajibkan untuk menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah negara tersebut. Keputusan ini menandai perkembangan besar dalam penyelidikan kejahatan perang yang terjadi di Gaza, yang melibatkan pihak-pihak baik dari Israel maupun Hamas.
Jika Anda tertarik dengan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini, ikuti berita terkini seputar ICC dan dinamika politik internasional.