Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara ICC Atas Kejahatan Perang di Gaza

Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

AllGULFNEWS | TEL AVIV – Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa atas kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Selain itu, surat perintah penangkapan tersebut juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Dengan adanya perintah ini, Netanyahu dan Gallant secara teoritis menjadi buronan di 124 negara anggota ICC, yang diwajibkan untuk menangkap mereka jika memasuki wilayah negara-negara tersebut.

124 Negara ICC yang Wajib Menangkap Netanyahu

Berikut adalah daftar 124 negara anggota ICC yang wajib menangkap Netanyahu jika dia memasuki wilayah mereka:

  1. Senegal
  2. Ghana
  3. Mali
  4. Lesotho
  5. Botswana
  6. Sierra Leone
  7. Gabon
  8. Afrika Selatan
  9. Nigeria
  10. Republik Afrika Tengah
  11. Benin
  12. Mauritius
  13. Nigeria
  14. Republik Demokrasi Kongo
  15. Uganda
  16. Namibia
  17. Gambia
  18. Republik Persatuan Tanzania
  19. Malawi
  20. Djibouti
  21. Zambia
  22. Guinea
  23. Burkina Faso
  24. Kongo
  25. Liberia
  26. Kenya
  27. Komoro
  28. Chad
  29. Madagaskar
  30. Seychelles
  31. Tunisia
  32. Tanjung Verde
  33. Pantai Gading
  34. Fiji
  35. Tajikistan
  36. Kepulauan Marshall
  37. Nauru
  38. Siprus
  39. Kamboja
  40. Yordania
  41. Mongolia
  42. Timor-Leste
  43. Samoa
  44. Republik Korea (Korea Selatan)
  45. Afghanistan
  46. Jepang
  47. Kepulauan Cook
  48. Bangladesh
  49. Maladewa
  50. Vanuatu
  51. Negara Palestina
  52. Kiribati
  53. Kroasia
  54. Serbia
  55. Polandia
  56. Hungaria
  57. Slovenia
  58. Estonia
  59. Makedonia Utara
  60. Bosnia dan Herzegovina
  61. Bulgaria
  62. Slowakia
  63. Rumania
  64. Latvia
  65. Albania
  66. Lithuania
  67. Georgia
  68. Montenegro
  69. Republik Ceko
  70. Republik Moldova
  71. Armenia
  72. Trinidad dan Tobago
  73. Belize
  74. Venezuela
  75. Argentina
  76. Dominika
  77. Paraguay
  78. Kosta Rika
  79. Antigua dan Barbuda
  80. Peru
  81. Ekuador
  82. Panama
  83. Brasil
  84. Bolivia
  85. Uruguay
  86. Honduras
  87. Kolombia
  88. Saint Vincent dan Grenadines
  89. Barbados
  90. Guyana
  91. Republik Dominika
  92. Meksiko
  93. Saint Kitts dan Nevis
  94. Suriname
  95. Chile
  96. Saint Lucia
  97. Grenada
  98. Guatemala
  99. El Salvador
  100. San Marino
  101. Italia
  102. Norwegia
  103. Islandia
  104. Prancis
  105. Belgia
  106. Kanada
  107. Selandia Baru
  108. Luksemburg
  109. Spanyol
  110. Jerman
  111. Austria
  112. Finlandia
  113. Andorra
  114. Denmark
  115. Swedia
  116. Belanda
  117. Liechtenstein
  118. Britania Raya (Inggris)
  119. Swiss
  120. Portugal
  121. Irlandia
  122. Yunani
  123. Australia
  124. Malta

Kejahatan Perang yang Dituduhkan Kepada Netanyahu dan Gallant

Dalam surat perintah penangkapan tersebut, ICC menyatakan bahwa Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant telah terlibat dalam kejahatan perang di Gaza yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menuduh keduanya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Beberapa tuduhan yang diajukan termasuk:

  • Kelaparan sebagai metode peperangan: Para terdakwa diklaim telah menciptakan kondisi yang mengarah pada kelaparan dan kekurangan gizi di Gaza. Mereka diduga sengaja merampas barang-barang yang dibutuhkan penduduk sipil, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
  • Pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya: ICC menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil di Gaza dilakukan dengan sengaja, dengan tujuan untuk menyebabkan penderitaan besar pada penduduk sipil.
  • Menghancurkan kehidupan sipil di Gaza: Pengadilan menilai bahwa kondisi yang tercipta, termasuk kelaparan dan dehidrasi, berkontribusi pada kematian warga sipil, termasuk anak-anak.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa meskipun belum ada keputusan final mengenai apakah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terbukti, ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pembunuhan telah terjadi terhadap warga Gaza.

Implikasi Surat Perintah Penangkapan

Surat perintah penangkapan ini menjadikan Netanyahu dan Gallant sebagai buronan internasional. Negara-negara anggota ICC kini diwajibkan untuk menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah negara tersebut. Keputusan ini menandai perkembangan besar dalam penyelidikan kejahatan perang yang terjadi di Gaza, yang melibatkan pihak-pihak baik dari Israel maupun Hamas.

Jika Anda tertarik dengan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini, ikuti berita terkini seputar ICC dan dinamika politik internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *